Paramadina
Pembelajaran
Lampau (RPL)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
Pembelajaran atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, atau dari pengalaman kerja yang akan mendapat hasil asesmen mata kuliah (sesuai ketentuan dari program studi), sehingga calon mahasiswa mengetahui masih berapa semester lagi kuliah yang harus ditempuh.
- Kriteria Pendaftar
1. Lulusan D1/D2/D3/D4/S1
2. Memiliki pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.
3. Tidak pernah mendapatkan sanksi akademik.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman hukuman pidananya selama 5 (lima) tahun atau lebih
5. Calon mahasiswa yang akan mengambil RPL tipe Perolehan Kredit harus mempunyai pengalaman kerja pada bidang yang relevan paling sedikit 1 (satu) tahun. - Persyaratan RPL skema perolehan kredit sebagai berikut:
– Calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Program Sarjana adalah lulusan dari pendidikan formal D1/D2/D3/D4/S1
– Calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Program Magister, paling rendah lulusan Program Sarjana pada bidang yang sama atau relevan dengan Program Studi yang diminati; dan
– Memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, informal, nonformal dan/atau pengalaman kerja pada bidang pekerjaan yang relevan dengan Program Studi yang diminati.
– Memperoleh izin dari Pembina Kepegawaian untuk ASN, dan izin dari atasan langsung
Program Studi Jalur RPL
| No | Program Studi | Jenjang | Transfer Kredit | Perolehan Kredit | Dokumen Panduan RPL |
| 1 | Manajemen | Sarjana | √ | √ | Lihat Dokumen |
| 2 | Ilmu Komunikasi | Sarjana | √ | √ | Lihat Dokumen |
| 3 | Psikologi | Sarjana | √ | √ | Lihat Dokumen |
| 4 | Ilmu Hubungan Internasional | Sarjana | √ | √ | Lihat Dokumen |
| 5 | Falsafah dan Agama | Sarjana | √ | √ | Lihat Dokumen |
| 6 | Desain Komunikasi Visual | Sarjana | √ | √ | Lihat Dokumen |
| 7 | Teknik Informatika | Sarjana | √ | √ | Lihat Dokumen |
| 8 | Desain Produk | Sarjana | √ | – | Lihat Dokumen |
| 9 | Ilmu Hubungan Internasional | Magister | – | √ | Lihat Dokumen |
| 10 | Ilmu Agama Islam | Magister | – | √ | Lihat Dokumen |
| 11 | Manajemen | Magister | – | √ | Lihat Dokumen |
| 12 | Ilmu Komunikasi | Magister | – | √ | Lihat Dokumen |
Berkas Umum
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4.
- Scan asli kartu identitas (KTP atau Pasport).
- Scan asli kartu keluarga
- Scan asli akte. kelahiran/surat kenal lahir
- Scan ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan lulus.
- Scan transkrip nilai atau raport.
- Surat keterangan sehat jasmani.
- Surat keterangan catatan kepolisian.
- Surat pernyataan kesanggupan menaati seluruh peraturan yang berlaku di UII.
- Surat pernyataan tidak pernah terkena sanksi akademik.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup.
- Formulir Aplikasi RPL sesuai program studi yang dipilih.
- Formulir Evaluasi Diri sesuai program studi yang dipilih.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
Pembelajaran atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, atau dari pengalaman kerja yang akan mendapat hasil asesmen mata kuliah (sesuai ketentuan dari program studi), sehingga calon mahasiswa mengetahui masih berapa semester lagi kuliah yang harus ditempuh.
Program Studi Jalur RPL
| No | Program Studi | Jenjang | Transfer Kredit | Perolehan Kredit |
| 1 | Manajemen | Sarjana | √ | √ |
| 2 | Ilmu Komunikasi | Sarjana | √ | √ |
| 3 | Psikologi | Sarjana | √ | √ |
| 4 | Ilmu Hubungan Internasional | Sarjana | √ | √ |
| 5 | Falsafah dan Agama | Sarjana | √ | √ |
| 6 | Desain Komunikasi Visual | Sarjana | √ | √ |
| 7 | Teknik Informatika | Sarjana | √ | √ |
| 8 | Desain Produk | Sarjana | – | √ |
| 9 | Ilmu Hubungan Internasional | Magister | – | √ |
| 10 | Ilmu Agama Islam | Magister | – | √ |
| 11 | Manajemen | Magister | – | √ |
| 12 | Ilmu Komunikasi | Magister | – | √ |
Berkas Umum
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4.
- Scan asli kartu identitas (KTP atau Pasport).
- Scan asli kartu keluarga
- Scan asli akte. kelahiran/surat kenal lahir
- Scan ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan lulus.
- Scan transkrip nilai atau raport.
- Surat keterangan sehat jasmani.
- Surat keterangan catatan kepolisian.
- Surat pernyataan kesanggupan menaati seluruh peraturan yang berlaku di UII.
- Surat pernyataan tidak pernah terkena sanksi akademik.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup.
- Formulir Aplikasi RPL sesuai program studi yang dipilih.
- Formulir Evaluasi Diri sesuai program studi yang dipilih.
Berkas Portfolio
- RPL Transfer Kredit
- RPL Perolehan Kredit
Calon mahasiswa yang mengajukan rekognisi Capaian Pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal pada Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, misal, pernah mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi, baik selesai maupun tidak selesai/putus kuliah, maka calon dapat mengajukan bukti berupa:
- Ijazah dan/atau Transkrip Nilai, atau
- Surat Keterangan Lulus Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi sebelumnya.
- Silabus Mata Kuliah atau Capaian Pembelajaran Mata Kuliah.
Calon mahasiswa yang mengajukan Rekognisi Capaian Pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja, dapat mengajukan bukti berupa, tetapi tidak terbatas pada:
- Sertifikat Kompetensi;
- Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki;
- Dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes, dll);
- Buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja;
- Lembar tugas / lembar kerja ketika bekerja di perusahaan;
- Dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di perusahaan;
- Logbook (Buku Catatan pekerjaan);
- Sertifikat Pelatihan disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;
- Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/ supervisor;
- Penghargaan dari industri; dan
- Penilaian kinerja dari perusahaan.
Tata Cara Pendaftaran Mahasiswa Baru Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Calon mahasiswa menerima informasi RPL dari Tim PMB
- Calon mahasiswa berkonsultasi dengan Tim Penyelenggara RPL
- Calon mahasiswa mendaftarkan diri di Bagian Pendaftaran mahasiswa baru pada link berikut:
https://admission.paramadina.ac.id/ - Calon mahasiswa mengisi form pendaftaran RPL Tipe A
- Calon mahasiswa melengkapi dan mengunggah dokumen RPL (kelengkapan dokumen RPL dan form evaluasi diri)
- Calon mahasiswa mengunggah bukti-bukti autentik yang menunjukkan telah mengikuti pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja bagi pemohon/calon mahasiswa yang memenuhi syarat
- Tim Penilai RPL menetapkan jadwal penilaian kepada calon mahasiswa
- Calon mahasiswa mengikuti pelaksanaan penilaian RPL
- Pengumuman hasil penilaian RPL
- Calon mahasiswa memutuskan menerima atau menolak hasil penilaian:
a. Jika menerima, calon mahasiswa melanjutkan proses selanjutnya dan jika;
b. Menolak, peserta dapat mengajukan banding sebagai berikut:- Jika banding diterima, calon mahasiswa dapat melanjutkan proses selanjutnya
- Jika banding ditolak, calon mahasiswa dianggap mengundurkan diri dari proses pendaftaran mahasiswa baru jalur RPL
- Rektor menerbitkan SK hasil penilaian
- Hasil penilaian diumumkan melalui web admisi Paramadina
- Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya kuliah
- Calon mahasiswa menerima Nomor Induk Mahasiswa
- Mahasiswa mengikuti perkuliahan
Pembiayaan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur RPL Terdiri Atas:
- Biaya Pendaftaran,
- Biaya Asesmen, dan
- Biaya Kuliah ( Per Semester )
💳 Biaya Pendaftaran:
Jenjang | Biaya Pendaftaran |
Sarjana | Rp 600.000,- |
Magister | Rp 800.000,- |
Biaya Daftar Ulang | Rp 3.000.000,- |
🎓 Biaya Kuliah Program Sarjana :
Program Studi | Kampus Cipayung | Kampus Kuningan | Kampus Cikarang |
Falsafah dan Agama | Rp 8.400.000 / Rp 1.400.000 | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 | Rp 8.400.000 / Rp 1.400.000 |
Desain Produk | Rp 8.400.000 / Rp 1.400.000 | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 | Rp 8.400.000 / Rp 1.400.000 |
Teknik Informatika | Rp 8.400.000 / Rp 1.400.000 | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 | Rp 8.400.000 / Rp 1.400.000 |
Hubungan Internasional | Rp 8.400.000 / Rp 1.400.000 | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 | Rp 8.400.000 / Rp 1.400.000 |
Ilmu Komunikasi | Rp 9.600.000 / Rp 1.600.000 | Rp 13.500.000 / Rp 2.250.000 | Rp 9.600.000 / Rp 1.600.000 |
Psikologi | Rp 9.600.000 / Rp 1.600.000 | Rp 13.500.000 / Rp 2.250.000 | Rp 9.600.000 / Rp 1.600.000 |
Desain komunikasi Visual | Rp 9.600.000 / Rp 1.600.000 | Rp 13.500.000 / Rp 2.250.000 | Rp 9.600.000 / Rp 1.600.000 |
Manajemen | Rp 9.600.000 / Rp 1.600.000 | Rp 13.500.000 / Rp 2.250.000 | Rp 9.600.000 / Rp 1.600.000 |
🎓 Biaya Kuliah Program Magister :
Program Studi | Kampus Cipayung | Kampus Kuningan | Kampus Cikarang |
Magister Agama Islam | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 | Rp 15.000.000 / Rp 2.500.000 | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 |
Magister Hubungan Internasional | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 | Rp 15.000.000 / Rp 2.500.000 | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 |
Magister Ilmu Komunikasi | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 | Rp 15.000.000 / Rp 2.500.000 | Rp 12.000.000 / Rp 2.000.000 |
Magister Manajemen | Rp 15.000.000 / Rp 2.500.000 | Rp 18.000.000 / Rp 3.000.000 | Rp 15.000.000 / Rp 2.500.000 |
Rincian Biaya Kuliah
Pembiayaan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur RPL Terdiri Atas:
| Program Sarjana ( S1 ) | Program Magister ( S2 ) | |
| Biaya Pendaftaran: | Rp 600.000,- | Rp 800.000,- |
| Biaya Daftar Ulang : | Rp 3.000.000,- | Rp 3.000.000,- |
Landasan Hukum
Aspek | Permen No. 26 Tahun 2016 | Permen No. 41 Tahun 2021 |
Tujuan Utama | Pengakuan pembelajaran formal, nonformal, dan informal untuk alih kredit di perguruan tinggi. | Pengakuan pembelajaran lampau secara lebih luas untuk akses, pengakuan, dan sertifikasi pendidikan formal. |
Lingkup RPL | Terbatas pada transfer kredit untuk kelanjutan studi formal di perguruan tinggi. | Lebih luas mencakup pengakuan pengalaman kerja, pembelajaran nonformal/informal, dan pendidikan formal. |
Subjek yang Diakui | Pembelajaran yang sudah diambil di institusi formal atau setara. | Pengalaman kerja, pembelajaran informal/nonformal, atau sertifikasi lain yang relevan. |
Metode Penilaian | Transfer kredit berdasarkan dokumen akademik seperti transkrip. | Penilaian lebih komprehensif mencakup portofolio, wawancara, asesmen kompetensi, atau ujian khusus. |
Fleksibilitas Perguruan Tinggi | Perguruan tinggi wajib mengikuti panduan alih kredit yang ketat. | Perguruan tinggi memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan mekanisme asesmen dan pengakuan. |
Events
Latest News
-
- Posted by admin
-
- Posted by admin
-
- Posted by admin