KUNJUNGAN LAPANGAN KULIAH PSIKOLOGI ADIKSI KE “GRIYA ANTI NARKOBA”

Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia, baik sintetik maupun organik yang merusak kerja saraf. Pengertian narkoba oleh Kementerian Kesehatan diartikan sebagai NAPZA. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Menurut Rachim (Afiatin, 2008: 9, dalam Anggreni, 2015) ancaman penyalahgunaan narkoba bersifat multi dimensional meliputi, kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan, kemanan dan penegakan hukum. Di lihat dari dimensi kesehatan, penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan dan merusak kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani. Di lihat dari dimensi ekonomi memerlukan biaya besar. Di lihat dari dimensi sosial dan pendidikan dapat menyebabkan perubahan ke arah perilaku asusila dan anti sosial. Sedangkan dari dimensi keamanan dan penegakan hukum dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan yang mengganggu masyarakat dan pelanggaran hukum lainnya.

Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, gangguan pada bagian saraf atau mampu tidak sadarkan diri. Pengertian Narkotika secara umum adalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan. Narkotika pada awalnya ada tiga yang terbuat dari bahan organic, yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa). Sekarang narkoba jenis narkotika adalah Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin, dan lainnya (Partodiharjo, 2000: 11).Negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :
    Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
    Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak        
  melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta
  rupiah.
    Pasal 78 ayat (a) dan 1 (b) : barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam,
  memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika
  golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana penjara paling lama 10
  (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
    Pasal 81 ayat 1 (a) : membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika golongan I dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
    Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Maraknya penggunaan narkoba menjadi suatu hal yang mengkhawatirkan sehingga perlu adanya upaya mengedukasi para generasi muda yang rentan terkena masalah ini untuk bisa mengantisipasi kemungkinan terjerat narkoba. Mata kuliah Psikologi Adiksi yang diampu oleh dosen Program Studi Psikologi yaitu ibu Tia Rahmania, M.Psi, Psikolog dalam upaya memperkuat pengetahuan kepada para mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini berupaya menunjukkan fakta dan kondisi riil tentang bahaya narkoba dalam bentuk kunjungan ke Griya Anti Narkoba, di Jl. Mandor Hasan No.45. Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada hari Senin, 16 April 2018. Dalam kegiatan ini mahasiswa akan mendapat penjelasan dan mengetahui lebih jauh secara detil berbagai bukti bahaya narkoba dan mewawancarai mantan pengguna narkoba sehingga mendapat kesaksian langsung dari mereka.

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: [email protected]
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�