Artikel: Masih Menggantung, SKK Migas Tunggu Peraturan tentang Biaya Operasi Migas

Print

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menantikan selesainya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasil di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dengan rampungnnya PP ini dapat memberikan kepastian bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, selama ini K3S masih terikat kontrak PSC menggunakan skema cost recovery, tapi seiring berjalannya waktu pemerintah menerbitkan skema baru bagi hasil gross split.

 

Selain itu, kontrak yang sudah ada sejak 2010 justru berbenturan dengan keluarnya PP Nomor 79, di mana sebagian isinya kontra dengan pasal-pasal di dalam PSC cost recovery.

"Nah ini yang dikatakan tidak konsisten dan berarti tidak pasti bagi K3S. Katanya dulu begini tapi muncul begitu," tuturnya, dalam diskusi di Paramadina Graduate School, Gedung Tempo, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Amien melanjutkan, kontradiktifnya PP Nomor 79 ini menjadikan K3S ragu untuk melanjutkan investasi. Guna menyelesaikan ini, SKK Migas pun mempelajari PP Nomor 79 yang hasilnya sudah disampaikan ke Kementerian ESDM dan sudah diusulkan Kementerian Keuangan.

"Ini sudah lama dibahas sana-sini. Katasnya sudah selesai, tapi saya belum lihat PP ini ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan revisi PP ini kontradiksi yang ada menjadi berkurang. Jadi revisi ini bisa menjadi kepastian," ujarnya.

(rzk)

 

Sumber:

http://economy.okezone.com/read/2017/05/16/320/1692646/masih-menggantung-skk-migas-tunggu-peraturan-tentang-biaya-operasi-migas

Joomla SEF URLs by Artio