Diskusi Publik: Negara, Masyarakat dan Keamanan-Pertahanan

Jakarta, 27/10/2016 – Dalam rangka memperingati HUT TNI – 71, Fakultas Falsafah dan Peradaban, Universitas Paramadina bekerja sama dengan Komunitas Sipil Pemerhati Kebijakan Pertahanan – Keamanan, menyelenggarakan diskusi publik yang bertajuk “ Negara, Masyarakat dan Keamanan-Pertahanan”. Diskusi ini, secara khusus, membedah relasi antara kedaulatan negara, ruang virtual dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagai pemantik diskusi, hadir tiga pembicara yang berasal dari latar belakang aktivitas dan keilmuan yang berbeda: Asep Komarudin – Ketua Divisi Riset dan Jaringan, LBH Pers; Eka Wenats Wuryanta – Dosen Prodi. Ilmu Komunikasi, Universitas Paramadina; Emil Radhiansyah – Dosen Prodi. Hubungan Internasional, Universitas Paramadina.

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan terdapat gagap pemahaman, baik dari penegak hukum maupun perancang kebijakan, untuk melihat fenomena ruang digital dan masyarakat informasi ini. Terlebih ketika mereka harus menjelaskan hak sipil dan HAM dalam koridor regulasi digital. Di Indonesia, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum sama sekali mendorong perlindungan HAM dalam ruang digital, karena bangunan yang terbentuk masih menguntungkan pihak tertentu saja.

Penelitian terakhir LBH Pers, misalnya, melihat UU ITE lebih banyak digunakan untuk kriminalisasi ekspresi yang sah. Penggunaan pasal pencemaran nama baik lebih banyak digunakan oleh pejabat negara yang merasa tercemar namanya melalui perangkat digital. Kebijakan pun, belum bisa membedah definisi ruang privat dan ruang publik, sehingga proses pidana sangat diskriminatif dan berpotensi besar melanggar hak asasi berpendapat.

Memahami temuan Asep tersebut, Emil menegaskan bahwa ruang digital atau virtual masih menjadi hal yang rumit dijelaskan dalam tradisi Hubungan Internasional. Terdapat upaya dari negara untuk masuk mengatur ruang digital dengan asumsi yang sama dengan ruang riil. Ruang digital dianggap sebagai tatanan yang anarki (tidak beraturan), oleh karena itu penting bagi negara untuk membentuk tatanan yang mapan demi menyempitkan ruang ancaman terhadap nilai-nilai negara.
Namun, menurut Emil, masalahnya adalah ketika negara sendiri belum bisa mengerti betul apa itu ruang digital, norma-norma yang tercipta untuk mengontrol ruang tersebut akan berpotensi mereproduksi tatanan anarki itu sendiri. Jadi apa yang dilawan oleh negara, malah berpotensi menyerang mereka kembali.

Eka Wenats, mengkonfirmasi pembacaan tersebut dengan melihat dari konsep kedaulatan komunikasi. Menurutnya, negara lengah dalam memahami tiga poin utama dari kedaulatan komunikasi. Pertama tidak adanya desain utama dalam mengelola tata kelola informasi. Dengan sangat mudah kita melihat antar pemangku kebijakan sendiri tidak saling satu suara dalam penyampaian informasi. Kedua, lemahnya pengelolaan dunia siber. Efeknya, arus informasi sangatlah homogen dan proteksi terhadap identitas masyarakat sangatlah lemah. Ketiga, kurang baiknya pengelolaan pelaku media itu sendiri. Sehingga kita masih melihat monopoli perusahaan media dan negara cenderung melepas kebijakan media ke mekanisme pasar.

Melalui ketiga pandangan tersebut, diskusi ini ditutup dengan dua poin utama. Pertama, ruang digital perlu kembali dimengerti dengan lebih dalam baik oleh pemerintah. Sehingga, pengelolaan ruang digital ini tidak menyalahi prinsip-prinsip perlindungan HAM masyarakatnya. Kedua, literasi media menjadi keharusan untuk mengedukasi masyarakat mengenai karakter dunia virtual yang terus berkembang. Dengan demikian, masyarakat mampu mengenali hak dan kewajibannya dalam menggunakan media-media baru.

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: [email protected]
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�