REVISI KUHP, ALASAN KOALISI DUKUNG HUKUMAN MATI SEBAGAI ALTERNATIF

KBR, Jakarta- Koalisi Menghapus Hukuman Mati mendukung langkah DPR yang memasukkan hukuman mati sebagai hukuman alternatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, menyatakan hal itu merupakan langkah positif untuk saat ini.


Meski begitu Ghufron tetap menargetkan penghapusan hukuman mati untuk selamanya. "Ini adalah salah satu step. Langkah awal untuk menghapus hukuman mati sebagai target jangka panjang," ujarnya kepada KBR di sela-sela seminar di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (10/10/2016) sore.

Gufron mengatakan alternatif itu sebagai langkah awal bisa dimanfaatkan oleh ratusan yang telah dipidana mati.
"Tentu saja itu yang harus ditekankan oleh seluruh pihak, termasuk anggota DPR yang membahas ini, bahwa ini adalah langkah awal menuju penghapusan," tambahnya.

Ghufron menambahkan,  akan terus mendorong penghapusan hukuman mati untuk seluruh jenis kejahatan. Tahap selanjutnya, kata dia, adalah moratorium hukuman itu.

"Semua dilakukan bertahap," jelasnya.

Saat ini DPR masih menggodok poin hukuman mati dalam RUU KUHP. Dalam rancangan itu, hukuman mati bersifat alternatif, serta bisa berubah jadi penjara seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik.

Dalam poin ini, 8 fraksi di DPR telah setuju. Ada pun fraksi Demokrat menolak dan fraksi PDI-P setuju dengan syarat poin itu menjunjung tinggi HAM.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Arsul Sani, meminta tinjauan LSM terhadap cacat hukum terpidana hukuman mati dilakukan jauh-jauh hari.

Kata dia, seringkali fakta-fakta itu baru diungkap menjelang eksekusi, sehingga tidak banyak waktu untuk menekan pemerintah.

"Review-lah dari sekarang," ujarnya dalam seminar di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (10/10/2016) sore.

"Jangan ketika pemerintah memberikan indikasi mau mengumumkan atau melakukan eksekusi baru di-review si A itu peradilannya sesat," kata dia lagi.

Arsul menyatakan, jika dalam satu kasus terpidana mati ada cacat hukumnya, partainya juga menolak hukuman itu dilakukan.

Dalam tinjauan koalisi LSM, sejumlah terpidana mati mengalami peradilan yang cacat hukum. Salah satu contohnya adalah terpidana narkoba Merry Jane yang tidak didampingi pengacara dan penerjemah ketika diperiksa polisi.

Arsul menjelaskan, saat ini DPR masih menggodok poin hukuman mati dalam RUU KUHP. Dalam rancangan itu, hukuman mati bersifat alternatif, serta bisa berubah jadi penjara seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik. 
Dalam usulan pemerintah, pihak yang menetapkan seseorang telah berperilaku baik adalah eksekutif yakni Menteri Hukum dan HAM. Namun bagi DPR, penetapan itu harusnya dilakukan oleh yudikatif atau peradilan.
"Itu yang masih kami tidak setujui," katanya.

Efektifitas

Presiden Joko Widodo diminta membuktikan efektivitas hukuman mati, lewat penelitian. Pengacara Todung Mulya Lubis akan menyurati Jokowi dalam satu-dua hari ini, meminta presiden membentuk tim peneliti yang mengkaji dampak hukuman mati terhadap angka kriminal.

Sebab, kata Todung, tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati mengurangi kejahatan.

"Tolong pertimbangkan untuk membuat studi hukuman mati," tandasnya dalam seminar di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (10/10/2016) siang.

"Kalau presiden hanya mendapatkan input dari jaksa agung dan BNN, itu input yang bias. Itu (hukuman mati) adalah fungsi mereka," tambahnya.

Dalam penelitian di University of Hawai, hukuman mati tidak terbukti mengurangi angka kriminal. Penelitian ini dilakukan selama 30 tahunan sejak 1970-an. Penelitian ini membandingkan Singapura yang masih memberlakukan hukuman mati dan Hong Kong yang sudah menghapuskannya. Hasilnya menunjukkan angka kriminal dua lokasi itu relatif sama.

Todung juga menyerukan Jokowi untuk menghentikan (moratorium) hukuman mati sampai proses RUU KUHP selesai di DPR. Dalam salah satu poin rancangan itu, hukuman mati hanya bisa diterapkan secara alternatif, dan bisa berubah jadi hukuman seumur hidup jika terpidana berperilaku baik.

Hari ini diperingati sebagai Hari Internasional Menolak Hukuman Mati. Di Indonesia masih ada 207 terpidana mati yang menunggu eksekusi.


Editor: Rony Sitanggang

 

sumber:

http://kbr.id/berita/10-2016/revisi_kuhp__alasan_koalisi_dukung_hukuman_mati_sebagai_alternatif/85792.html

 

About us

Universitas Paramadina berdiri pada 10 Januari 1998, mengemban misi untuk membina ilmu pengetahuan rekayasa dengan kesadaran akhlak mulia demi kebahagiaan bersama seluruh umat manusia.

Latest Posts

Hubungi Kami

Kampus Jakarta
Universitas Paramadina
Jl. Gatot Subroto Kav. 97
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
T. +62-21-7918-1188
T. 0815-918-1190

E-mail: [email protected]
http://www.paramadina.ac.id 

Kampus Cipayung
Jl. Raya Mabes Hankam Kav 9, 
Setu, Cipayung, Jakarta Timur 13880�
T. 0815-818-1186


Kampus Cikarang

District 2, Meikarta,
Cikarang
T. 0815-918-1192�